Tuesday, 15 July 2014
koperasi
BAB 9
KOPERASI
TUJUAN
:
1. Pengertian
koperasi UU 25 Tahun 1995
2. Landasan
koperasi
3. Prinsip
koperasi
4. Asas
koperasi
5. Jenis
koperasi menurut bidang usaha
6. Jenis
koperasi menurut daerah kerjanya
7. Alat
perlengkapan organisasi koperasi
8. Struktur
organisasi koperasi, berdasarkan alat kelengkapan maupun daerah kerjanya
9. Menguraikan
prinsip dasar koperasi menurut pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannnya.
10. Mengidentifikasi
peran koperasi terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya
dan daerah setempat pada khususnya.
11. Mendiskripsikan
kekuatan dan kelemahan koperasi.
PENJELASAN
:
1.
Pengertian koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Landasan
Koperasi
1.
Landasan Idiil : Pancasila.
Adalah pandangan hidup dan ideologi yang merupakan jiwa dan semangat bangsa
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan nilai luhur
yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
2. Landasan
hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang
berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
kekeluargaan”.
3. Landasan
gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur
perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang
perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
4. Landasan
mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan
tersebut harus bergabung menjadi unsur yang paling mendorong,menghidupi, dan
mengawasi.
1. Prinsip Koperasi
• Keanggotaan Bersifat
Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
• Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang
telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus, dan penunjukkan
pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
• Pembagian SHU Dilakukan
Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya
dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan
anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil
dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah
diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa
usaha.
• Pemberian Balas Jasa Yang
Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar
modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan
mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
• Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di
bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan
sebagai dasar pembentukan koperasi.
• Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi
dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan
kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung
maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam
menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan
kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
2. Asas
Koperasi
Koperasi Indonesia berasaskan
kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian
pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekeluargaan
ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa Indonesia.
Sesuai dengan jiwa kepribadian
bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya
terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh
keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu
membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Koperasi sebagai suatu usaha
bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu
kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya
disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
Gotong royong dalam pengertian kerja
sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
1. Gotong royong dalam ruang lingkup
organisasi.
- Bersifat
terus menerus dan dinamis.
- Dalam
bidang atau hubungan ekonomi.
- Dilaksanakan
dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan
usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya
dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama
dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong
sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga
dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
Pasal 2
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Azas koperasi Indonesia
adalah kekeluargaan”. Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya
kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam
koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan
dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban
bagi kepentingan bersama.
5.
Jenis koperasi menurut bidang usaha
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
6.
Jenis koperasi menurut daerah
kerjanya
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
b. Gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
7. Alat perlengkapan organisasi koperasi
ü Pengertian
Menurut
UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur
yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi
dan bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas
melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus dan pengawas koperasi
adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga
profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan
baik, maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat
perlengkapan koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan
menentukan maju mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang
bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yang mengadakan
pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan
ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola
dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
ü Rapat
anggota
Secara
hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya karena
anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan
bukan pula manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci
keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Salah satu pilar organisasi dalam
kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai kekuasaan tertinggi
dalam organisasi koperasi.
Sebagaiman telah ditegaskan dalam pasal 33 UU
No.25/1992. Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan antara lain:
a. Menetapkan anggaran dasar
koperasi.
b. Menetaapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, managemen dan usaha koperasi.
c. Menetapakan pemulihan,
pengangkatan,dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Menetapakan rencana kerja dan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e. Menetapakan pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Menetapkan pembagian SHU
g. Menetapkan
penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat
anggota koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta
keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan
tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus
dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan
ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah:
a. Para anggota
yang namanya trdaftar dalam buku daftar anggota
b. Mengurus
koperasi pengawas koperasi dan penasehat
c. Pejabat
koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat
anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
d. Peninjau
yang juga brkepentingan terhadap jalannya koperasi.
Dalam
pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota yang berhak
memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah anggota-anggota yang duduk
dalam kepengurusan koperasi dan pengawas mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk
saran dan usulan di dalam proses pengambilan pengambilan keputusan dalam
kedudukannyasebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak
berhak memberikan suara didalam pengambilan keputusan.
Sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat
anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota
dalam upaya mencapai mufakat.
Dalam
hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai
dengan bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “Pengambilan keputusan rapat anggota
dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam mengambil keputusan
dilakukan melalui pemungutan suara, maka setiap anggota koperasi hanya
mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).
ü Pengurus
Koperasi
Pengurus
adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan rapat anggota untuk
memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi. Pengurus menentukan
apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota
benar-benar dapat dijalankan.
Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali
function ) dan karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1. Sebagai pusat pengambil keputusan
tertinggi (Supreme decision center funcion).
2. Sebagai alat penasehat (advisory
function).
3. Sebagai pengawas atau sebagai
orang yang dapat di percaya (trustee funcion).
4. Sebagai penjaga keseimbangan
organisasi (perpetuating function).
5. Sebagai simbol (symbolic
function).
Persyaratan
untuk bisa dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar
koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat
untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
a. Mempunyai
sifat kejujuran dan keterampilan kerja,
b. Syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam AD koperasi.
Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun.
Adapun tugas-tugasnya adalah:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelanggarakan
rapar anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Pengurus
koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai
administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah:
a)
Mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan
dalam urusan hukum di pengadilan.
Pengurus
akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum yaitu:
a. Pengurus
mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu diperhatikan di
muka pengadilan.
b. Di luar
pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah,
maka yang akan memenuhi panggilan adalah pengurus.
b)
Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang
calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c)
Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan
kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.
Pengurus
koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang
penting, misalnya:
a. Membicarakan
kebijakan pelaksanaan keputusan rapat kerja,
b. Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh
masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai
suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik,
c. Menetapkan
tugas-tugas pekerjaan yang di laksanakan oleh pegawai dan karyawan
lainnya,
d. Menerima
petunjuk-petunjuk atau bimbingan-bimbingan dari pejabat pemerintah.
Semua
rapat pengurus yang telah diselenggarakan harus di catat atau diagendakan dalam
notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang telah diambil oleh rapat anggota
pengurus, baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang
menggantikannya di kemudian hari.
ü Pengawas
Koperasi
Salah
satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah pengawas. Tugas pengawas
koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawas koperasi pada dasarnya adalah
melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi,
termasuk akuntansi koperasi. Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta
keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap
perlu.
Sebagaimana halnya dengan persyaratan umum yang
berlaku untuk para pengurus koperasi, anggota pengawas harus memiliki sifat
kejujuran dan keterampilan kerja. Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam
pengelolaan koperasi, maka untuk anggota pengawas dapat juga diberlakukan
syarat-syarat khusus seperti:
1. Mempunyai
kemampuan berusaha
2. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
6. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Masa jabatan pengawas diatur dalam
anggaran dasar koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh
lebih dari 5 tahun. Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi
dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
1. Pemeriksaan
intern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang bertujuan
untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh
pengurus.
2. Pemeriksaan
ekstern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar kewenangan
koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya
terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi.
Sasaran
pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya
dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas
bidang usaha, permodalan dan keuangan.
a.
Bidang organisasi dan menejemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada
pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
1) Buku Daftar
Anggota;
2) Buku Daftar
Pengurus;
3) Buku Daftar
Anggota Pengawas;
4) Buku-buku
catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi
dan manajemen koperasi.
b.
Bidang usaha, permodalan dan keuangan
Pemeriksaan
dibidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh
koperasi didalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui
jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting
untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan
keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan
dan kelemahan koperasi.
ü Manajer
Koperasi
Koperasi
yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang professional untuk
menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer dikaitkan dengan volume usaha,
modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Pengurus bertanggung jawab
penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu
kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan
pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan
mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam
kewenangannya.
Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1.
Memimpin kegiatan usaha yang telah di gariskan oleh
pengurus.
2.
Mengangkat / memberhentikan karyawan koperasi atas
persetujuan pengurus.
3.
Membantu pengurus dalam menyusun amggaram nelanja dan
pendapatan koperasi.
4.
Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang
pelaksanaan tugas yang diberikan.
Mempertanggungjawabkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi
9. Menguraikan prinsip dasar koperasi menurut pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannnya.
Prinsip kekeluargaan
dan Kegotongroyongan
Prinsip kekeluargaan dan
kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah
prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama.
Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan
dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama.
Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan
dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Pasal 33 UUD
1945 terdiri dari 3 ayat:
1.
|
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas
kekeluargaan. |
2.
|
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. |
3.
|
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut
tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
Untuk melaksanakan semangat pasal 33
UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi
perekonomian yang dibentuk yaitu.
perekonomian yang dibentuk yaitu.
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan
- Usaha Swasta (wiraswasta) seperti
CV atau PT
Bila kita kaitkan dengan pasal 33
ayat (1) UUD 1945, bahwa bentuk perusahaan yang
paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang
melaksanakan perekonomian yang didasarkan atas azas kekeluargaan.
paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang
melaksanakan perekonomian yang didasarkan atas azas kekeluargaan.
Dan perlu Anda ketahui bahwa pasal
33 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan sistem
perekonomian di Indonesia. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaan koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari pemberlakuan
liberalisasi perdagangan dunia yang juga masuk ke Indonesia. Oleh karenanya perlu
dituntut keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi
agar dapat sejajar dengan bentuk perusahaan yang lain (Swasta dan BUMN). Namun
perlu ditegaskan lagi bahwa koperasi bukanlah organisasi usaha untuk mencari
keuntungan, melainkan bentuk usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh
anggotanya.
perekonomian di Indonesia. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaan koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari pemberlakuan
liberalisasi perdagangan dunia yang juga masuk ke Indonesia. Oleh karenanya perlu
dituntut keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi
agar dapat sejajar dengan bentuk perusahaan yang lain (Swasta dan BUMN). Namun
perlu ditegaskan lagi bahwa koperasi bukanlah organisasi usaha untuk mencari
keuntungan, melainkan bentuk usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh
anggotanya.
10. Mengidentifikasi peran koperasi
terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan daerah
setempat pada khususnya.
Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan
sebagai berikut:
a.
Membantu anggota untuk meningkatkan
pendapatan/penghasilan.
Sisa
hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin
besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar pula penghasilan
yang diperoleh anggota itu.
b.
Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat
pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan
kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian,
dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan
kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
c.
Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan
meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih
mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
d.
Turut mencerdaskan bangsa
Usaha
koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan
pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan
dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi
turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.
Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang,
baik perseorangan maupun warga masyarakat
Koperasi
merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
f.
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada
setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal
inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4,
Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
11. Mendiskripsikan kekuatan dan
kelemahan koperasi.
Koperasi di Indonesia masih banyak
memiliki kelemahannya. Meskipun telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu
mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki
kopersi Indonesia adalah sebagai berikut
1. Keterlibatan
anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang
merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
2. Koperasi
merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan
transparansi pengelolaan.
3. Keseimbangan
pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota
karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
4. Kumpulan
orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan
dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama
mengembangkan koperasi.
5. Anggota
yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen
potensial.
6. Koperasi
merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan
salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia
dan sistem perekonomian Indonesia.
7. Koperasi memiliki sifat terbuka dan
sukarela, siapa saja boleh menjadi anggota asalkan memenuhi ketentuan yang
berlaku.
8. Jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggotanya.
9. Masing-masing anggota memiliki
pendapat atau hak suara tang sama, tidak berdasarkan besarnya jumlah bmodal
yang disimpannya.
10. Koperasi memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan
11. Harga yang barang dan jasa yang
dijual lebih murah dibandingkan dengan yang berada di pasaran
12. Bersifat terbuka dan sukarela.
13. Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
14. Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
15. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan
16. adanya dasar persamaan artinya
setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak
suara yang sama;
17. adanya persatuan, artinya dalam
koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama,
suku bangsa dan jenis kelamin;
18. adanya unsur pendidikan, artinya
koperasi mendidik anggotanya untuk hidup
sederhana, tidak boros dan suka
menabung;
19. adanya demokrasi ekonomi, artinya
imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa
masing-masing anggota berdasarkan
keuntungan yang diperoleh; dan
20. adanya demokrasi kooperatif artinya
koperasi dibentuk oleh para anggota, dijalankan
oleh anggota dan hasilnya untuk
kepentingan anggota.
Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi
sebagai berikut
1. Koperasi
merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional,
namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang
dapat menguntungkan secara ekonomi.
2. Walaupun
secar konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting
dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota
koperasi masih rendah.
3. Koperasi
sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar
anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
4. Sering
kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi
yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
5. Sangat
sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk
memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk
badan usaha yang lain.
6. Belum
tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha
lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang
sehingga koperasi sulit berkembang.
7. Modal yang terbatas menjadi kendala
sulitnya koperasi berkembang.
8. Pengurus koperasi yang melakukan
kecurangan atau tidak jujur dalam pengelolaan.
9. Kurangnya pendidikan dan kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
10. Balas jasa yang diberikan karena
terbatasnya modal
11. Koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas.
12. Kurang cakapnya pengurus dalam
mengelola koperasi.
13. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
14. Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya
SSEMOGA BERMAFAAT
Labels:ekonomi
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
Bagaimana pendapat anda tentang blog ini?
My School
SMA N 2 JOMBANG
Go Green Indonesia !
NADYA'S GENIUS
Translate
LABEL
- Go Green (6)
- Bahasa Indonesia (4)
- Pendidikan Agama Islam (4)
- ekonomi (4)
- Cinta dari sisi agama (2)
- Info Perguruan Tinggi (2)
- Metode pengolahan sampah (2)
- Motivasi (2)
- Paskibra (2)
- Seni Budaya (2)
- berita (2)
- matematika (2)
- Hari Sumpah Pemuda (1)
- Lirik (1)
- News (1)
- PKN (1)
- bahasa German (1)
- fisika (1)
- geografi (1)
- kimia (1)
- sosiologi (1)
0 comments:
Post a Comment