Wednesday, 17 October 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




SMA NEGERI 2  JOMBANG
 
Nama : 
  •       Chintia Arisandi Hidayat (09)
  •       Nadya Permatawati Putri Irbad (18)
Tanggal
06-Nov-2011  (Internet)
Pengadilan Umum
       JAKARTA, KOMPAS.com - Dedy Suwardi, pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebagai imbalan menurunkan pajak terhutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor," kata Ketua majelis hakim Herdin Agusten, Selasa (11/1/2010). Herdin menambahkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara. Menurut Herdin, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa berdampak bagi penerimaan terdakwa di sektor pajak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang yang diterima, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan, Dedy turut serta bersama Edy Setiadi (Kepala Kantor Pajak Bandung I) bernegoisasi dengan PT Bank Jabar guna menurunkan pajak terhutang bank tersebut. Setelah dinego, nilai pajak terhutang PT Bank Jabar tahun 2001 mengalami pengurangan dari Rp 129,2 miliar menjadi Rp 9,97 miliar.

Sedangkan tahun 2002 berkurang dari Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar. Dedy Suwardi menerima bagian suap dengan dalih sebagai dana konsultasi dari pengurangan nilai pajak terhutang tahun 2001 sebesar Rp 150 juta dan tahun 2002 sebesar Rp 400 juta.

Adapun total uang yang diberikan PT Bank Jabar ke pegawai Kantor Pajak Bandung I selama dua tahun mencapai Rp 1,55 miliar. Selain kepada Dedy, uang itu juga dibagi ke Edy Setiadi dan tiga pemeriksa pajak lainnya.



Kesimpulan :
       


Dedy Suwardi, pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. . Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebagai imbalan menurunkan pajak terhutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

0 comments:

Post a Comment

Bagaimana pendapat anda tentang blog ini?

My School

SMA N 2 JOMBANG

Go Green Indonesia !

Go Green Indonesia !

NADYA'S GENIUS

NADYA'S GENIUS

Translate