Wednesday, 17 October 2012
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SMA NEGERI 2 JOMBANG
Nama :
- Chintia Arisandi Hidayat (09)
- Nadya Permatawati Putri Irbad (18)
Sumber http://nasional.kompas.com/read/xml/2011/01/11/12541033/Terima.Suap..Oknum.Pajak.Dihukum.6.Tahun
Tanggal
06-Nov-2011 (Internet)
Pengadilan Umum
JAKARTA, KOMPAS.com - Dedy Suwardi, pemeriksa pajak dari
Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebagai imbalan
menurunkan pajak terhutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12
huruf a UU Tipikor," kata Ketua majelis hakim Herdin Agusten, Selasa
(11/1/2010). Herdin menambahkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga
diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang
meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara. Menurut Herdin, hal yang
memberatkan perbuatan terdakwa berdampak bagi penerimaan terdakwa di sektor
pajak. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang
yang diterima, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah
dihukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim
menyebutkan, Dedy turut serta bersama Edy Setiadi (Kepala Kantor Pajak Bandung
I) bernegoisasi dengan PT Bank Jabar guna menurunkan pajak terhutang bank
tersebut. Setelah dinego, nilai pajak terhutang PT Bank Jabar tahun 2001
mengalami pengurangan dari Rp 129,2 miliar menjadi Rp 9,97 miliar.
Sedangkan tahun 2002 berkurang dari Rp 51,8 miliar menjadi
Rp 7,2 miliar. Dedy Suwardi menerima bagian suap dengan dalih sebagai dana
konsultasi dari pengurangan nilai pajak terhutang tahun 2001 sebesar Rp 150
juta dan tahun 2002 sebesar Rp 400 juta.
Adapun total uang yang diberikan PT Bank Jabar ke pegawai
Kantor Pajak Bandung I selama dua tahun mencapai Rp 1,55 miliar. Selain kepada
Dedy, uang itu juga dibagi ke Edy Setiadi dan tiga pemeriksa pajak lainnya.
Kesimpulan :
Dedy Suwardi, pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak
Bandung I divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. .
Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sebagai imbalan menurunkan pajak
terhutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. Terdakwa terbukti bersalah melanggar
Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan
membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Labels:PKN
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
Bagaimana pendapat anda tentang blog ini?
My School
SMA N 2 JOMBANG
Go Green Indonesia !
NADYA'S GENIUS
Translate
LABEL
- Go Green (6)
- Bahasa Indonesia (4)
- Pendidikan Agama Islam (4)
- ekonomi (4)
- Cinta dari sisi agama (2)
- Info Perguruan Tinggi (2)
- Metode pengolahan sampah (2)
- Motivasi (2)
- Paskibra (2)
- Seni Budaya (2)
- berita (2)
- matematika (2)
- Hari Sumpah Pemuda (1)
- Lirik (1)
- News (1)
- PKN (1)
- bahasa German (1)
- fisika (1)
- geografi (1)
- kimia (1)
- sosiologi (1)
0 comments:
Post a Comment