Tuesday 15 July 2014

koperasi

BAB 9
KOPERASI
TUJUAN :
1.      Pengertian koperasi UU 25 Tahun 1995
2.      Landasan koperasi
3.      Prinsip koperasi
4.      Asas koperasi
5.      Jenis koperasi menurut bidang usaha
6.      Jenis koperasi menurut daerah kerjanya
7.      Alat perlengkapan organisasi koperasi
8.      Struktur organisasi koperasi, berdasarkan alat kelengkapan maupun daerah kerjanya
9.      Menguraikan prinsip dasar koperasi menurut pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannnya.
10.  Mengidentifikasi peran koperasi terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan daerah setempat pada khususnya.
11.  Mendiskripsikan kekuatan dan kelemahan koperasi.
PENJELASAN :
1.      Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
2.      Landasan Koperasi
1.      Landasan Idiil : Pancasila. Adalah pandangan hidup dan ideologi yang merupakan jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan nilai luhur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia.
2.      Landasan hokum/structural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
3.      Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
4.      Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsur yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi.
1.      Prinsip Koperasi
•     Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
•     Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus, dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
•     Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.


•     Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
•     Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
•     Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
•     Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

2.      Asas Koperasi
            Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekeluargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa Indonesia.
            Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
            Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama.
            Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
1.      Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
  1. Bersifat terus menerus dan dinamis.
  2. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
  3. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan.
Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.
           Pasal 2 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “Azas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan”. Dengan azas kekeluargaan telah mencerminkan adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama.

5.      Jenis koperasi menurut bidang usaha
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.        Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.        Koperasi Konsumsi
4.        Koperasi Produksi

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

6.      Jenis koperasi menurut daerah kerjanya
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder

1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
      Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.  Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.  Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

7.      Alat perlengkapan organisasi koperasi
ü  Pengertian
            Menurut UU No.25/1992 Alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari tiga unsur yaitu, Rapat Anggota Tahunan (RAT), Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi dan  bila memungkinkan dapat mengangkat Manajer Koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan usaha koperasi. Pengurus  dan pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih melalui RAT, sedangkan manajer adalah tenaga profesional non anggota.
Anggota koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik, maka koperasi harus memiliki alat perengkapan organisasi. Alat perlengkapan koperasi sebagimana di ketahui adalah pilar-pilar yang akan menentukan maju mundurnya koperasi.
Pengurus adalah pelaksanaan usaha koperasi yang bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pengawasan adalah orang yang mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pengurus dan dapat di beri saran demi kemajuan ekonomi. Manajer adalah orang yang di beri wewenang dan kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.

ü  Rapat anggota
            Secara hukum anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya karena anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manager. Oleh karena itu, tidak salah kalau dikatakan bahwa kunci keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Salah satu pilar organisasi dalam kegiatan usaha koperasi adalah rapat anggota. Mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Sebagaiman telah ditegaskan dalam pasal 33 UU No.25/1992. Rapat anggota koperasi mempunyai kekuasaan antara lain:
a.     Menetapkan anggaran dasar koperasi. 
b.     Menetaapkan kebijakan umum di bidang organisasi, managemen dan usaha koperasi.
c.     Menetapakan pemulihan, pengangkatan,dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.     Menetapakan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e.     Menetapakan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f.     Menetapkan pembagian SHU
g.     Menetapkan penggabunagan,peleburan,pembagian dan pembubaran koperasi.

            Rapat anggota koperasi di selenggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, rapat anggota juga akan membicarakan kebijakan pengurus dan rencana kerja koperasi untuk tahun buku yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan organisasi koperasi yang berhak hadir pada rapat anggota ialah:
a.       Para anggota yang namanya trdaftar dalam buku daftar anggota
b.      Mengurus koperasi pengawas koperasi dan penasehat
c.       Pejabat koperasi/pemerintah yang berdasarkan UU koperasi berhak hadir pada rapat anggota untuk memberikan bimbingan dalam upaya mengembangkan koperasi.
d.      Peninjau yang juga brkepentingan terhadap jalannya koperasi.
            Dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota yang berhak memberikan suara. Dalam pengertiannya anggota ialah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas mereka berhak menyampaikan pendapat berbentuk saran dan usulan di dalam proses pengambilan pengambilan keputusan dalam kedudukannyasebagai anggota. Pengurus tidak berasal dari anggota koperasi tidak berhak memberikan suara didalam pengambilan keputusan.
            Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat I UU No. 25/1992, bahwa keputusan rapat anggota koperasi akan diambil berdasarkan musyawarah di antara para anggota dalam upaya mencapai mufakat.
            Dalam hal musyawarah mencapai mufakat dan tidak mungkin dapat dicapai, maka sesuai dengan bunyi ayat 2 UU No.25/1992, “Pengambilan keputusan rapat anggota dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)”. Dalam mengambil keputusan dilakukan melalui pemungutan suara, maka setiap anggota koperasi hanya mempunyai hak atas satu suara (one man one vote).

ü  Pengurus Koperasi
            Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dan rapat anggota untuk memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi.  Pengurus menentukan apakah program-program kerja yang telah disepakati dalam rapat anggota benar-benar dapat dijalankan.
Pengurus koperasi mempunyai fungsi idiil (ideali function ) dan karenanya pengurus koperasi mempunyai berfungsi yang luas:
1.    Sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center funcion).
2.    Sebagai alat penasehat (advisory function).
3.    Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat di percaya (trustee funcion).
4.    Sebagai penjaga keseimbangan organisasi (perpetuating function).
5.    Sebagai simbol (symbolic function).
           
            Persyaratan untuk bisa dipilih dan diangkat menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar koperasi. Dalam UU No.12/19667, dimana telah disebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah:
a.       Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja,
b.      Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam AD koperasi.

Pengurus koperasi biasanya bertugas selama 3 tahun. Adapun tugas-tugasnya adalah:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelanggarakan rapar anggota.
d.      Mengajukan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e.       Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

            Pengurus koperasi diberikan wewenang yang mendukung tugas dan tanggung jawabnya sebagai administrator pelaksanaan kegiatan. Adapun wewenang tersebut adalah:
a)      Mewakili koperasi jika ada masalah yang melibatkan dalam urusan hukum di pengadilan.
            Pengurus akan bertindak atas nama koperasi di dalam dan di luar hukum yaitu:
a.       Pengurus mewakili perkumpulan koperasi, jika kepentingan koperasi perlu diperhatikan di muka pengadilan.
b.      Di luar pengadilan, umpamanya koperasi diundang atau dipanggil oleh pejabat pemerintah, maka yang akan memenuhi panggilan adalah pengurus.
b)      Memutuskan kelayakan penerimaan atau penolakan seorang calon anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c)      Melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai tanggungjawabnya sebagai pengurus.

            Pengurus koperasi secara teratur mengadakan rapat-rapat untuk membicarakan hal-hal yang penting, misalnya:
a.       Membicarakan kebijakan pelaksanaan keputusan rapat kerja,
b.      Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga jelas diketahui oleh masing-masing anggota pengurus batas-batas tugas kewajibannya, guna tercapai suatu tata kerja pengurus yang serasi dan baik,
c.       Menetapkan tugas-tugas pekerjaan yang di laksanakan  oleh pegawai dan karyawan lainnya,
d.      Menerima petunjuk-petunjuk atau bimbingan-bimbingan dari pejabat pemerintah.

            Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan harus di catat atau diagendakan dalam notulen. Dengan demikian setiap keputusan yang telah diambil oleh rapat anggota pengurus, baik masih menduduki jabatannya maupun oleh mereka yang menggantikannya di kemudian hari.
ü  Pengawas Koperasi
            Salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia adalah pengawas. Tugas pengawas koperasi adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawas koperasi pada dasarnya adalah melakukan penelitian terhadap catatan-catatan yang ada didalam koperasi, termasuk akuntansi koperasi. Pengawas mempunyai wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi dan pihak-pihak yang dianggap perlu.
Sebagaimana halnya dengan persyaratan umum yang berlaku untuk para pengurus koperasi, anggota pengawas harus memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja. Mengingat fungsi dan kedudukannya dalam pengelolaan koperasi, maka untuk anggota pengawas dapat juga diberlakukan syarat-syarat khusus seperti:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota   koperasi dan masyarakat  sekelilingnya.
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
6.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
    Masa jabatan pengawas diatur dalam anggaran dasar koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi, yaitu tidak boleh lebih dari 5 tahun. Pemeriksaan yang dilakukan atas pengelolaan usaha koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
1.      Pemeriksaan intern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang bertujuan untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan usaha koperasi oleh pengurus.
2.      Pemeriksaan ekstern yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak-pihak diluar kewenangan koperasi yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan usaha koperasi.

            Sasaran pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalannya usaha koperasi pada garis besarnya dapat dibedakan atas pemeriksaan bidang organisasi dan manajemen, serta atas bidang usaha, permodalan dan keuangan.

a.       Bidang organisasi dan menejemen
Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti catatan yang ada pada buku-buku yang diselenggarakan oleh koperasi. Buku ini terdiri dari:
1)   Buku Daftar Anggota;
2)   Buku Daftar Pengurus;
3)   Buku Daftar Anggota Pengawas;
4)   Buku-buku catatan lainnya yang dapat memberikan informasi secara umum mengenai organisasi dan manajemen koperasi.

b.      Bidang usaha, permodalan dan keuangan
            Pemeriksaan dibidang ini bertujuan untuk mengetahui bidang usaha yang dilakukan oleh koperasi didalam menjalankan fungsinya. Dan juga bertujuan untuk mengetahui jumlah modal koperasi serta dari mana modal itu diperoleh. Hal ini penting untuk menilai keluwesan (fleksibilitas) usaha koperasi dalam perkembangan keadaan ekonomi yang dapat berubah serta penting dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan koperasi.

ü  Manajer Koperasi
            Koperasi yang sudah maju pada dasarnya memerlukan tenaga manajer yang professional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Peran manajer dikaitkan dengan volume usaha, modal kerja dan fasilitas yang diatur oleh pengurus. Pengurus bertanggung jawab penuh dan harus memahami keinginan para anggota dan merumuskannya dalam suatu kebijakan. Pengurus boleh memberikan arahan-arahan kegiatan, sedangkan pelaksanaan detilnya harus diserahkan kepada manajer. Manajer professional dan mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia yang berada dalam kewenangannya.
Tugas dan kewajiban manajer dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.         Memimpin kegiatan usaha yang telah di gariskan oleh pengurus.
2.         Mengangkat / memberhentikan karyawan koperasi atas persetujuan pengurus.
3.         Membantu pengurus dalam menyusun amggaram nelanja dan pendapatan koperasi.
4.         Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugas yang diberikan.
       Mempertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan tugas kepada pengurus koperasi

9.      Menguraikan prinsip dasar koperasi menurut pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannnya.
Prinsip kekeluargaan dan Kegotongroyongan
Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam tata kehidupan ekonomi adalah
prinsip kehidupan ekonomi berdasarkan azas kerjasama atau usaha bersama.
Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling
membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama
secara adil (adil dalam kemakmuran dalam bidang ekonomi, prinsip kegotongroyongan
dan kekeluargaan terlihat dalam pasal 33 UUD 1945).
Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari 3 ayat:
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut tercantum dasar demokrasi ekonomi produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang-seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
Untuk melaksanakan semangat pasal 33 UUD 1945 ada tiga lembaga atau organisasi
perekonomian yang dibentuk yaitu.
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
- Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT
Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bahwa bentuk perusahaan yang
paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang
melaksanakan perekonomian yang didasarkan atas azas kekeluargaan.
Dan perlu Anda ketahui bahwa pasal 33 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan sistem
perekonomian di Indonesia. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaan koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari pemberlakuan
liberalisasi perdagangan dunia yang juga masuk ke Indonesia. Oleh karenanya perlu
dituntut keseriusan pemerintah dan masyarakat untuk terus mengembangkan koperasi
agar dapat sejajar dengan bentuk perusahaan yang lain (Swasta dan BUMN). Namun
perlu ditegaskan lagi bahwa koperasi bukanlah organisasi usaha untuk mencari
keuntungan, melainkan bentuk usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan seluruh
anggotanya.


10.  Mengidentifikasi peran koperasi terhadap peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan daerah setempat pada khususnya.
Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a.      Membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan/penghasilan.
            Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi maka makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
b.      Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
            Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
c.       Meningkatkan taraf hidup masyarakat
            Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
d.      Turut mencerdaskan bangsa
            Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.       Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat
            Koperasi merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
f.        Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
            Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal inilah yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
11.  Mendiskripsikan kekuatan dan kelemahan koperasi.
Koperasi di Indonesia masih banyak memiliki kelemahannya. Meskipun telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia.
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki kopersi Indonesia adalah sebagai berikut

1.      Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
2.      Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
3.      Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
4.      Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
5.      Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial.
6.      Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia.
7.      Koperasi memiliki sifat terbuka dan sukarela, siapa saja boleh menjadi anggota asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
8.      Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotanya.
9.      Masing-masing anggota memiliki pendapat atau hak suara tang sama, tidak berdasarkan besarnya jumlah bmodal yang disimpannya.
10.  Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan
11.  Harga yang barang dan jasa yang dijual lebih murah dibandingkan dengan yang berada di pasaran
12.  Bersifat terbuka dan sukarela.
13.  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
14.  Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
15.  Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan
16.  adanya dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak
suara yang sama;
17.  adanya persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
18.  adanya unsur pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup
sederhana, tidak boros dan suka menabung;
19.  adanya demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa
masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
20.  adanya demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota, dijalankan
oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi sebagai berikut

1.      Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
2.      Walaupun secar konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
3.      Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
4.      Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
5.      Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
6.      Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.
7.      Modal yang terbatas menjadi kendala sulitnya koperasi berkembang.
8.      Pengurus koperasi yang melakukan kecurangan atau tidak jujur dalam pengelolaan.
9.      Kurangnya pendidikan dan kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
10.  Balas jasa yang diberikan karena terbatasnya modal
11.  Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
12.  Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
13.  Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

14.  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
SSEMOGA BERMAFAAT

Bagaimana pendapat anda tentang blog ini?

My School

SMA N 2 JOMBANG

Go Green Indonesia !

Go Green Indonesia !

NADYA'S GENIUS

NADYA'S GENIUS

Translate